Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Harta Bupati Bekasi Tercatat Rp79 Miliar

banner 120x600

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025), dan diumumkan secara resmi pada Sabtu (20/12/2025).

Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HM Kunang selaku ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari praktik tersebut, KPK mencatat total ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Bekasi dari praktik tersebut mencapai Rp14,2 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara Kunang.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” jelas Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang. Namun, hanya tujuh hingga delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 11 Agustus 2025, Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp79,1 miliar. Harta tersebut terdiri dari 31 aset tanah dan bangunan senilai Rp76,5 miliar yang tersebar di Bekasi, Cianjur, dan Karawang, tiga unit kendaraan mewah, serta harta bergerak dan kas. Dalam laporan tersebut, Ade tercatat tidak memiliki utang.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret kepala daerah, sekaligus menjadi sorotan publik terkait praktik ijon proyek dan integritas penyelenggara pemerintahan di daerah.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *