Cikarang Pusat – Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan dan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin yang dilakukan oleh dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa resep dokter di lingkungan masyarakat, berlokasi di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Desa Sukamahi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan profiling dan pengamatan terhadap gerak-gerik pelaku yang dicurigai kerap mengedarkan obat keras daftar G kepada masyarakat.
Pada saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama ES. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.
Hasil interogasi terhadap ES mengungkap bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari pelaku lainnya bernama NS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kontrakan tempat kedua pelaku tinggal untuk mencari barang bukti tambahan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras daftar G siap edar. Tidak berselang lama, NS datang ke kontrakan dan langsung diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa izin. Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan dua pelaku beserta ratusan butir obat keras daftar G yang diedarkan tanpa resep dokter,” ujar AKP Elia Umboh.
Ia menegaskan, peredaran obat keras secara ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama jika disalahgunakan oleh remaja dan masyarakat umum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat. Ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti obat keras melalui BPOM.
Selanjutnya, berkas perkara akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Polsek Cikarang Pusat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya, demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)
















