Kab – Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang,” kata Sumarni saat press release hari ini Jumat 30 Januari 2026.
Selama periode 1–30 Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar.
“Para tersangka ini berusia produktif dan sebagian besar berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, namun tetap kami tindak tegas demi keselamatan warga,” ujar Kapolres.
Operasi pengungkapan dilakukan di 18 lokasi, dengan fokus di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Sumarni menambahkan,
“Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang mencoba mengedarkan obat terlarang akan kami proses sesuai hukum.”
Barang bukti yang disita antara lain 19.413 butir obat daftar G, 13 handphone, uang tunai Rp 7,5 juta, dan 24 pack plastik klip.
“Nilai total obat yang disita sekitar Rp 194 juta, ini merupakan upaya nyata kami untuk menyelamatkan ribuan jiwa,” kata Kapolres.
Modus pelaku yang mengkamuflase toko mereka menjadi toko ponsel atau sembako serta menggunakan sistem tempel, menurut Sumarni,
“Kami akan terus mengawasi modus-modus baru agar tidak ada celah bagi pengedar.”
Dari pengungkapan ini, diperkirakan +3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.
“Ini bukti kerja keras Polres Metro Bekasi dan bentuk komitmen kami menjaga generasi muda,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Hukum tegas menanti mereka yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tutup Sumarni.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)
















