Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Dini Hari Motor Karyawan Digondol Maling di Sukamahi – Cikarang Pusat

banner 120x600

Cikarang Pusat – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor roda dua terjadi di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Satu unit sepeda motor Honda CRF 150L milik seorang mahasiswa dilaporkan hilang dari area parkir kos. Polisi dari Polsek Cikarang Pusat sudah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan, berlokasi di Kos Ibu Yuga, Kampung Cimahi RT 005 RW 003, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (08/02/2026).

Peristiwa tersebut diketahui sebagai dugaan tindak pidana curanmor roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan awal diterima polisi setelah korban menyadari motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban diketahui bernama Rafika Adi Kristiawan, seorang pelajar/mahasiswa asal Boyolali, Jawa Tengah, yang saat ini tinggal di kos tersebut. Motor yang hilang adalah Honda CRF 150L warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi AD-5762-XW.

Kejadian bermula saat korban pulang dari Alfamart pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WIB setelah membeli kebutuhan pokok. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di lantai satu area parkir kos dalam kondisi stang terkunci, lalu naik ke kamar untuk beristirahat dan melanjutkan aktivitas.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban dihubungi pemilik kos, Uswatun Khasanah, yang memberitahukan bahwa motor tersebut sudah tidak ada di parkiran. Korban kemudian turun untuk memastikan dan mendapati kendaraannya benar-benar hilang.

Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan ada dua orang laki-laki yang mengambil sepeda motor tersebut tanpa hak dan tanpa izin. Temuan rekaman itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi petugas dalam proses penyelidikan.

Personel Polsek Cikarang Pusat yang melakukan cek TKP antara lain Bripka Dadang Syaripudin dan Briptu Bayu U dari unit Reskrim. Polisi melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi sekitar, serta mengamankan rekaman CCTV.

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp29 juta. Barang bukti yang dimiliki korban berupa STNK asli dan satu buah kunci sepeda motor telah diserahkan untuk kepentingan laporan.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh saat dihubungi membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut dan memastikan kasusnya sudah ditangani.

“Benar, kami menerima laporan dugaan curanmor roda dua di wilayah Jayamukti Cikarang Pusat. Anggota sudah cek TKP dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Elia Umboh.

Ia juga menambahkan bahwa polisi sedang mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

“Kami masih lidik, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Mohon waktu, perkembangan akan kami sampaikan,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci ganda, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *