Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Pemdes Serang Bahas Pedoman Pembentukan RT dan RW Tahun 2026

banner 120x600

Cikarang Selatan – Pemerintah Desa Serang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).

Musdes tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serang, Bubun, S.Ag., bersama jajaran Pemerintah Desa Serang. Kegiatan dihadiri Penjabat (Pj.) Kepala Desa Serang, Achmad Fadilah, S.E., anggota BPD, Kasi dan Kaur Pemerintahan Desa Serang, para ketua RT dan RW, kader PKK dan Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama, termasuk Ketua MUI Kecamatan Cikarang Selatan, KH. Tohiruddin.

Turut hadir Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Metro Bekasi, AKP Mundirin, S.H., beserta jajaran untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Serang, Achmad Fadilah, S.E., menegaskan bahwa pembentukan pengurus RT dan RW harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun, aspirasi dan dukungan masyarakat juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembentukan kepengurusan.

“Pembentukan ini pada dasarnya harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Namun, di sisi lain, kita juga perlu menghargai aspirasi masyarakat. Jika yang bersangkutan masih mendapat kepercayaan dan dukungan dari warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta ketua RT dan RW, tentu hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan bersama,” ujar Achmad Fadilah.

Ia berharap pedoman pembentukan RT dan RW dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam menjalankan proses pembentukan kepengurusan secara tertib, sesuai ketentuan, serta memperhatikan aspirasi warga.

Sementara itu, Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Metro Bekasi, AKP Mundirin, S.H., mengajak masyarakat memperkuat hubungan dengan kepolisian. Ia mengingatkan bahwa warga dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila menghadapi persoalan yang membutuhkan bantuan kepolisian.

“Polisi bersama masyarakat. Apabila warga menemukan permasalahan atau membutuhkan bantuan kepolisian, silakan menghubungi Call Center Polri 110,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

AKP Mundirin juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kerukunan setelah pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala desa. Menurutnya, perbedaan pilihan tidak boleh menjadi alasan untuk memunculkan perselisihan yang merusak hubungan antarwarga.

“Setelah pesta demokrasi pemilihan kepala desa selesai, mari kita kembali menjaga kedamaian. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di lingkungan permukiman. Warga diminta berhati-hati saat memasak, memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, serta memperhatikan penggunaan peralatan elektronik.

Dalam sesi pembahasan berikutnya, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Serang, Ustaz Umar Al Afgani, memaparkan dasar hukum pembentukan RT dan RW. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana diubah melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pembahasan juga merujuk pada dokumen Peraturan Desa Serang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai mekanisme pembentukan kepengurusan di lingkungan Desa Serang.

Terkait masa jabatan, ketentuan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 mengatur masa bakti Ketua RT dan RW selama lima tahun, dengan kemungkinan dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dengan demikian, masa jabatan maksimal adalah dua periode, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua RT memiliki peran membantu pelayanan administrasi, pendataan penduduk, menjaga keamanan dan kerukunan, menampung aspirasi warga, serta mengoordinasikan kegiatan sosial dan gotong royong. Sementara itu, Ketua RW berperan mengoordinasikan beberapa RT, menjembatani komunikasi dengan pemerintah desa, serta mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Serang, Bubun, S.Ag., menjelaskan bahwa pembentukan RT dan RW harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Ia juga meminta seluruh ketua RT dan RW menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada warga di lingkungan masing-masing agar masyarakat memahami dasar hukum dan mekanisme pembentukan kepengurusan.

Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Serang bersama BPD membahas pedoman pembentukan RT dan RW Tahun Anggaran 2026 dengan menekankan kepatuhan terhadap regulasi, penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, serta pentingnya sosialisasi kepada warga. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, dan kepolisian diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.

Reporter : Iswadi Jati Pilar Serang

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *