Pertama, Negara Indonesia dalam menjalankan kebijakan politik hukum-nya melarang Politik Uang (money politik) sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20116 Tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua, Hak dan Tanggungjawab setiap warga negara di jamin oleh UU. Atas hal itu selaku warga negara yang sadar akan tanggungjawab kepada negara dan bangsa untuk membangunkan kesadaran kolektif berdemokrasi sesuai Undang-Undang.
Ketiga, bahwa Politik Uang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan. Karena pemilihan dengan cara itu akan menutup peluang dan kesempatan terhadap orang² berkompeten menjadi pemimpin sebab akan terkalahkan oleh orang² ‘berisi tas’. Dan yang lebih miris lagi suara rakyat dihinakan karena disuap dengan nominal tak berharga untuk 5 tahun lamanya.
Atas dasar itulah, Mbah Goen bersama Koalisi Masyarakat Anti Politik Uang Menolak dan Melawan Politik Uang Di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
*Pilkada Bersih Dari Politik Uang Akan Menghasilkan Pemimpin Bersih Di Kabupaten Bekasi.*