Serang – Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (MusDes) untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Pejabat Antar Waktu (PAW) Desa Serang. Acara tersebut berlangsung di Aula Desa Serang pada Rabu (14/01/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
MusDes ini dipimpin langsung oleh Pj Kepala Desa Serang, Achmad Fadilah, SE, didampingi oleh Sekretaris Desa Romli Romliandi, Ketua BPD Desa Serang Bubun, S.Ag beserta seluruh anggota, serta dihadiri oleh Ketua Dusun, Ketua RW, Ketua RT, perwakilan Karang Taruna Desa Serang, Bimaspol, Babinsa, tokoh masyarakat, dan para calon panitia PAW Desa Serang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa, Romli Romliandi, menyampaikan bahwa MusDes ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pemilihan kepala desa antar waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “MusDes ini merupakan langkah awal untuk memastikan pelaksanaan PAW berjalan sesuai aturan yang ada, demi keberlanjutan roda pemerintahan di Desa Serang,” ujarnya.
Ketua BPD Desa Serang, Bubun, S.Ag, menambahkan bahwa pelaksanaan Pemilihan PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 dan perubahannya pada Nomor 48 Tahun 2019. Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat edaran pemerintah, pelaksanaan PAW akan dilakukan setelah Bupati Definitif Kabupaten Bekasi dilantik.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Serang, Achmad Fadilah, SE, menekankan bahwa segala langkah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Serang berlandaskan pada aturan yang berlaku. “Kita akan memastikan setiap proses yang dilakukan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan, sehingga dalam pemilihan PAW Berjalan dengan aman dan tertib” tegasnya.
MusDes ini menjadi momentum penting dalam upaya menjaga kelangsungan pemerintahan Desa Serang, sekaligus mengawal proses demokrasi yang baik di tingkat desa. (is/red)