Cibitung, Kabupaten Bekasi – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang utama PT Yamaha Music Manufacturing Asia, Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/3/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap dua karyawannya, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zain Miftach.
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Sarino, menyatakan bahwa aksi ini merupakan yang kesembilan kalinya digelar sejak kasus pemecatan tersebut terjadi. “Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan yang dialami oleh rekan-rekan kami. Pemecatan sepihak ini harus dicabut, dan hak-hak buruh harus dipenuhi,” tegas Sarino di lokasi demonstrasi.
Aksi ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh Ketua PUK PT. LG Innotek Indonesia Muhamad Wiradinata, SH., ST., M.T yang juga berada di lokasi menyatakan dukungannya dan berharap hasil mediasi yang difasilitasi oleh Polres Metro Bekasi dapat membawa keadilan bagi kedua buruh yang di-PHK. “Kami berharap mediasi ini menghasilkan keputusan yang adil, terutama terkait pencabutan PHK terhadap Slamet dan Wiwin,” ujarnya.
PT Yamaha Music Manufacturing Asia sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi demonstrasi dan tuntutan yang diajukan oleh para buruh. Namun, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan untuk mencari solusi terbaik.
Aksi ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak buruh, terutama dalam kasus pemecatan sepihak yang kerap menimbulkan konflik antara pekerja dan perusahaan. Masyarakat dan para aktivis buruh menunggu tindak lanjut dari mediasi tersebut, sambil terus mendesak perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (iswadi/red)