BEKASI – Polsek Cikarang Barat – Polres Metro Bekasi ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi pada, selasa (04/01/2022) sekira jam 15.00 Wib di Jl. Fatahilah RT. 07/13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto memaparkan, Dua tersangka berinisial YH (15), dan AM (15) keduanya yang masih pelajar, melakukan penganiayaan dengan cara pelaku menggunakan Sajam kepada korban.
“AM membonceng tersangka YH yang membawa Sajam jenis celurit dengan maksud ikut tawuran pelajar Saat tiba di TKP tersangka AM berhenti dan menunjuk kearah korban dan 2 orang saksi yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan 1 unit sepeda motor,”Ungkap Kompol Teddy Hartanto saat Konferensi Pers. Kamis (06/01/2022.
Lanjut Kapolsek, “Kemudian dua tersangka YH turun dan motor dan AM membonceng tersangka YH yang membawa Sajam jenis celurit dengan maksud ikut tawuran pelajar dan mendekati korban dan para saksi untuk melakukan penganiayaan dengan cara pelaku menggunakan Sajam kearah korban dan berhasil mengenai punggung kiri korban,”terangnya.
Mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi korban saat menjalani perawatan di RS. Abdul Radzak Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Pada hari Selasa 04 Januari 2022 sekira jam 23.30 Wib Piket fungsi unit Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi rumah sakit dan benar mendapati korban telah meninggal dunia. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi saksi, mendatangi lokasi TKP dan membawa jenazah ke Rs Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto untuk dilakukan Otopsi,”Jelasnya.
Kemudian Kanit Reskrim di bantu oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi beserta anggota melakukan ungkap kasus dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan, dua tersangka berinisial YH (15), dan AM (15) di kediamannya.
“Tersangka dan AM. Selanjutnya para pelaku tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Dengan barang bukti 1 (satu) buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah dan hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam. 1 (satu) buah celana pendek bahan warna cream, demi menghilangkan jejak 1 barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan di buang tersangka ke kali CBL.
“kedua Tersangka YH disangkakan Pasal 351 (3) KUHPTersangka AM disangkakan Pasal 351 (3) KUHP Pasal 55 (1) KUHP 0. Pasal yang disangkakan Dalam hal perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan kematian diancam Pidana penjara paling lama tujuh tahun,”ujarnya