banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Polisi Amankan 12 Penjual Obat-obatan Terlarang Di 12 Titik Di Kabupaten Bekasi

  • Share

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi gelar perkara kasus peredaran Obat Obatan golongan “G” yang melanggar UU kesehatan atau tanpa izin, Rabu 26/01/2022.

Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik dan ribuan butir Obat sebagai barang bukti.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan sangat serius untuk mengungkap kasus peredaran Obat Obatan ini karena kebanyakan berawal dari konsumsi seperti ini sangat bisa menimbulkan aksi kriminalitas.

“Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata rata pengonsumsi Obat Obatan seperti ini, dan kami akan konsen terhadap peredarannya, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar Obat Obatan ini,” Ucapnya saat konferensi pers bersama awak media di Kampung Pamahan Poponcol, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa peredaran Obat Obatan ini dengan mengkamuflase dengan toko yang berjualan kosmetik dan dengan sasarannya adalah para pemuda.

“Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial,” Ungkapnya.

Lanjut Kapolres, “12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap yang menjual obat obatan tersebut diantaranya daerah tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu terdapat 1 toko yang kita ungkap dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh Tim kami,”Ungkap Kapolres.

“Dari hasil operasi tersebut Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat obatan dengan Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir,” Tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *