banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pengelola Warteg Di Cikarang Utara Diamankan Polisi Setelah Perkosa Karyawatinya Dan Ancam Dengan Sebilah Pisau.

  • Share

BEKASi,guecikarang.co.id – Seorang pengelola Warteg berinisial EW (40th) diamankan polisi setelah memperkosa karyawati berinisial SN (17th) Di Warteg tempat korban bekerja yang berada di Jalan Kaswari Cikarang Baru Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada minggu lalu, (5/02/22)

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB ketika korban akan membuka warteg dan untuk melancarkan aksinya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh kelantai, dan langsung mendekap mulut korban dengan kain dan langsung memperkosa SN (17th)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan kepada guecikarang membenarkan kejadian tersebut pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku sudah diamankan dan sekarang berada di Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi” Ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang kepada guecikarang melalui pesan singkat

Sementara itu Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengungkapkan telah mengamankan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi di Warteg Bahari, Jln Kaswari Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Minggu (6/2/2022).

“Pelaku adalah pengelola warteg EW (40) terhadap korban karyawatinya SN (17th) kejadian pemerkosa dilakukan dengan tindakan kekerasan yang disertai dengan ancaman” Ujar Mustakim Kamis (10/02/22)

Lanjut Mustakim, kejadian terungkap ketika Korban SN menghubungi keluarganya melalui via telpon dan tak berselanglama keluarga medatangi warteg tempat korban bekerja.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku keluar dari kamar dan mengambil sebilah pisau, serta sambil mengancam kepada korban akan dibunuh kalau teriak. ” Tandas Mustakim Kapolsek Cikarang Utara

Karena melangar pasal 81 Ayat 1 undang-undang Republik Indonesia, serta undang-undang nomer 23, pelaku diancam dengan ancaman lima belas tahun penjara.

(Ipang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *