banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Buruh Akan Demo Jika Aturan Baru JHT Tak Dicabut

  • Share

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru tersebut menetapkan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Hal itu dikecam oleh buruh.

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Dia menjelaskan JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK. Bisa dibilang JHT menjadi pertahanan terakhir pekerja yang yang terkena pemutusan hubungan kerja. Apalagi pandemi COVID-19 kembali meningkat akibat varian Omicron sehingga berpeluang meningkatkan angka PHK.

“PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?” tuturnya.

Bahkan menurutnya buruh yang terkena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena belum dapat diimplementasikan.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum bisa berjalan karena belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya. Terus mau makan apa? kok menteri ini kejam benar sama buruh, bengis benar dengan buruh,” ujar Said.

Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya.

Oleh karena itu dia mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

“Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa,” tambah Said.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar SerangEditor: GCNews Bekasi
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *