banner 468x60

Ratusan Buruh Gerudug Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Di Cikarang Utara

  • Share
banner 468x60

BEKASI, guecikarang.co.id – Aliansi Buruh Bekasi Melawan,melakukan aksi di depan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No.12, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi. Rabu (23/02/22)

Aksi tersebut didasari atas terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). yang mana isi dalam Pasal 5 Permenaker tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) hurup a dan Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saate peserta Mencapai usia 56 tahun.

banner 468x60

M Nur Fahroji, Pimpinan Pusat FSPMI sekaligus Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan  menuntut agar dicabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dikarenakan dapat menyengsarakan dan merugikan perekonomian Pekerja.

” Padahal di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh-buruh usia produktif yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan aturan tersebut menyulitkan para buruh yang terkena PHK untuk membuka usaha .Ungkap M. Nur Fahrozi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merivisi aturan.

“Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Tapi ada dua hal yang kami inginkan dalam revisi tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015. Karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015,” ucapnya.

Jika tuntunan ini belum ada jawaban, Para buruh yang tergabung dialiansi buruh Bekasi Melawan akan melakukan kembali aksi demo besar-besaran oleh parah buruh.

 

(Ipang)

banner 468x60
Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *