banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Video Beredar Di Medsos, 11 Remaja Pelaku Tawuran Di Serang Cibarusah Diamankan Polisi

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menggelar perkara tawuran anak sekolah (Remaja) yang viral di media sosial sambil membawa berbagai macam jenis senjata tajam dan diduga sambil membuat konten, 23/02/2022.

Kapolres menegaskan bahwa ada 11 Remaja yang sudah diamankan dua diantaranya sudah kategori Dewasa karena berusia diatas 18 Tahun.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Adapun kesebelas tersangka adalah : 1. AR, 19 Th (bawa celuri kecil), 2. AH, 18 Th (bawa gobang/pedang)
yang masuk kategori dewasa, dan yang masuk anak dibawah umur ialah 1. HM, 16 Th (bawa celurit besar), 2. AR, 17 Th (bawa celurit), 3. MER, 16 Th (bawa celurit kecil), 4. ABA, 17 Th (bawa stik golf), 5. DF 17 Th (bawa gobang/pedang), 6. DFS 17 th (bawa celurit), 7. DAK, 16 Th (bawa celurit), 8. SH, 16 Th (bawa samurai) dan 9. SK, 15 Th (bawa celurit),”Tegasnya.

”Para tersangka berhasil diamankan pada Senin (21/02/2022) Sekira Pukul 20.00 Wib di Jl. Raya Langkap Lancar Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi,” Tambah Kapolres

Diketahui berawal dari beberapa pelaku tawuran yang sempat viral tersebut berhasil diamankan oleh Unit opsnal Reskrim Polsek Serang baru yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Agus S pada Senin 21/02/2022 sekitar Pukul 13. 00 Wib, yang diduga melibatkan Sekolahan SMK Citra Mutiara dengan Sekolah ALMANAR di Serang Baru yang video nya viral di medsos, dan langsung dilakukan pengembangan dari beberapa pelaku yang diamankan sebelumnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa Tanggal 15/02/2022 sudah terjadi tawuran antara SMK CITRA MUTIARA dengan Sekolahan ALMANAR di Jln Raya Kp. Warung Bambu Kec. Cibarusah dan saat itu SMK Citra Mutiara kalah, selanjutnya dari Pihak Sekolahan Almanar melakukan tantangan kembali pada hari Rabu Tanggal 16/02/2022, yang kemudian disepakati untuk melakukan tawuran lagi di Jl. Warung belut Serang Baru yang kemudian kejadian tersebut viral di media sosial.

”Kejadian tersebut berawal pada hari selasa di Cibarusah dan salah satu dari sekolah tersebut kalah pada tawuran pertama, akhirnya mereka melakukan janjian kembali pada hari rabu di wilayah Serang Baru dan kejadian inilah yang viral di medsos,” Jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Tawuran tersebut di lakukan janjian terlebih dahulu melalui chat WA Bisnis milik siswa Arya yang dari Sekolah Citra Mutiara dari salah satu pelaku Sekolah Almanar yang tidak diketahui namanya meminta kepada sekolahan Citra Mutiara untuk melakukan pencegatan karena sekolahan Almanar hendak jalan namun tidak direspon hingga kemudian dari Sekolahan Almanar mengajak Tawuran saja dan tawuran tersebut terjadi di daerah Kec. Cibarusah.

“Dari pihak sekolah Citra Mutiara mundur, dan dianggap kalah kemudian siswa Almanar selalu mengejek dan meminta untuk tawuran lagi melalui Instragram milik Sdr. RH dari Instagram Sekolahan Almanar yang dipegang oleh Sdr. AD. Dan kemudian sepakat melakukan tawuran pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 di depan warung belut Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, dan dalam tawuran tersebut yang melakukan video adalah sdr. ND dan TGH dari sekolah SMK Gema Nusantara Cibarusah.” Papar Gidion

Selain berhasil mengamankan para pelaku tawuran pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Celurit besar 1 (satu), Celurit sedang 4 (empat), Celurit kecil 2 (dua), Gobang/Pedang 2 (dua), samurai 1 (satu), Stik Golf 1(satu), Sweater abu-abu 1(satu), Sweater putih 1(satu), Sweater Hitam 1(satu) dan Celana panjang warna hitam 1(satu)

“Jadi yang semula diduga membuat konten, ternyata tidak benar. ” Tutup Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan Saat Konferensi Pers

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *