banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

MOTOR PEDAGANG NASI UDUK HILANG DI PARKIR PASAR CENTRAL, TEREKAM CCTV.

  • Share

CIKARANG – Seorang pedagang Nasi uduk, harus meradang, lantaran sepeda motor yang di parkir nya, hilang di curi orang. Hal tersebut terjadi dialami pasangan suami istri, Wiwi Wahidah Putri, dan Ahmad Fuadi, sepeda motornya hilang saat terparkir di pasar Central Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 12 Januari 2022.

“Motor saya tinggal sekitar 15 menit, dan hilang, padahal tiket parkir dan kunci motor ada, saya meminta pertanggung jawaban pihak pengelola parkir pasar Central Lippo Cikarang. Karena saya parkir secara resmi diarea parkir,” tegas dia pada awak media di lokasi kejadian, Kamis (03/03/2022).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Korban juga mengaku kecewa dengan sistem pelayanan parkir , terlihat dari rekaman CCTV, seorang pelaku dengan bebasnya keluar membawa sepeda motor hasil curian melintasi pintu loket pemeriksaan karcis tersebut.

“Kami berhak mendapatkan pelayanan dan keamanan yang baik, karena kami parkir disitu berbayar dan jelas ada karcis retribusinya. Dengan kejadian ini saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Cikarang Pusat.

Perlu diketahui dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja, Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir

Pada umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraannya.

Jadi, pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena  kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.

Sedangkan pada saat dihubungi melalui telepon selular hingga saat ini pihak pengelola SKY Parkir belum bisa memberikan penjelasan terhadap awak media, terkait kasus kehilangan motor konsumennya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *