BEKASI, guecikarang.co.id – DT seorang Laki-laki; 53 Tahun yang merupakan Pejabat Sementara Kepala Desa Di Karangharja Kecamatan Pebayuran pada 2018 yang juga terdaftar di Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi tersandung korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
Dengan modus Pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi, melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar RP. 348.124.720
Dalam konferensi pers nya,AKP Heru Arkhadi team Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi menjelaskan,Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana.
“Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini.” Ujar AKP Heru di Halaman Kapolres Metro Bekasi, Kamis (7/04/22)
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya
1)Satu bendel dokumen buku tabungan Bank BJB Norek 0010691796100 atas nama Pemerintah Desa,
2) satu lembar Berita Acara serah terima uang dan hak anggaran Dana desa tahap 2 tahun anggaran 2018 sebesar Rp.633.150.000 tanggal 04 Juli 2018,
3) satu lembar kwitansi pengembalian uang titipan sebesar Rp.104.000.000 tanggal 04 Juli
4) 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.120.000.000 tanggal 04 Juli 2018
5) 1 (satu) lembar berita acara uang dan hak anggaran dana desa tahap 2 yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar Rp.590.220.000 tanggal 22 Juni 2018
6) 1 (satu) bendel Berita Acara serah terima pekerjaan /kegiatan APBN desa karangharja anggaran Dana desa tahap II bersumber dari APBN ( Anggaran pendapatan dan Belanja negara) sebesar Rp.590.220.000 namun baru menyerahkan Rp.390.000.000 tanggal 07 Juli 2018
7) 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara desa karang harja untuk pembangunan fisik APBN tahap II tanggal 07 Juli 2018 sebesar Rp.390.000.000 tanggal 07 Juli 2018
8) 1 (satu) bendel rencana anggaran biaya (RAB) anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran
2018 ( foto copy dilegalisir)
9) 1 (satu) bendel Keputusan kepala desa karangharja nomor :141/Kep.02-kades/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan bendahara desa, tanggal 03 Januari 2018
10) 1 (satu) bendel fotokopi legalisir laporan realisasi penggunaan Dana Alokasi Desa Tahap 2 Tahun 2017.
11) 1 (satu) bendel fotokopi legalisir laporan realisiasi penggunaan Dana Alokasi Desa Tahap 3 Tahun 2017.
12) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa nomor : 142/KEP.1-KRH/I/2018, tanggal 3 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
13) 1 (satu) bundel dokumen Permohonan pencairan Dana Desa dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada Pj. Kepala Desa tanggal 22 Juni 2018.
14) 1 (satu) budel fotokopi legalisir Laporan Realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2018.
15) 1 (satu) budel fotokopi legalisir Laporan Realisasi Dana Desa Tahap 2 Tahun 2018.
16) 1 (satu ) bendel dokumen peraturan desa tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018 (copy dilegalisir)
17) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa Kabupaten Bekasi Tahun 2018, tanggal 11 Oktober 2018.
18) 1 (satu) lembar surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 800 / Kep / 603 – Kepeg / 2003, tanggal 03 Nopember 2003, tentang pengangkatan TSK sebagai Pegawai Negeri Sipil
19) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 141 / Kep. 551 – DPMD / 2017, tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, (foto copy legalisir)
ANCAMAN HUKUMAN
A. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pidana Penjara Paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 20 (dua puluh) tahun
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
B. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Pidana Penjara Paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau paling lama 15 (lima belas) tahun
Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi