banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Diduga Adanya Kelebihan Jam Kerja, Disnaker Sidak PT Di MM2100

  • Share

Bekasi,guecikarang.co.id-Humas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) wilayah 2, bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada PT HabDong Indonesia. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di kawasan MM2100 itu, diduga tidak memberikan upah lembur kepada karyawannya..

“Untuk saat ini,kami hanya sebagai mediasi ke PT HabDong setelah mendapat laporan dari karyawannya tentang masalah yang terjadi di Perusahaan,” ujar Endi Suhendi,selaku Humas Disnaker Jawa Barat wilayah 2, Selasa (19/04/2022).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Endi menjelaskan, jam kerja karyawan harus mengikuti aturan Cipta Kerja. Dirinya menekankan kepada HRD Perusahaan harus mengikuti perubahan dan aturan Cipta Kerja.

“Saya sudah buatkan nota untuk pihak perusahaan dan nota tersebut harus dilaksanakan pihak perusahaan, jika tidak dilaksanakan maka saya akan buatkan nota kedua dan saya akan melaporkan kepada Pimpinan terkait masalah ini,” tegas Endi.

Semantara itu, salah satu karyawan PT HabDong Indonesia, yang namanya minta dirahasiakan menyebut, bahwa jam kerja melebihi jam kerja normal dan sering ada potongan-potongan upah karyawan.

“Selain jam kerja melebihi jam kerja normal,karyawan terlambat sedikit dipotong gaji, bahkan sakit walaupun ada keterangan sakit dari dokter tetap ada potongan,” katanya dengan nada ketus.

Sementara, Devia yang manjabat sebagai HRD sekaligus perwakilan perusahaan, mengakui kesalahan tersebut (Tidak melakukan sosialisasi) kepada karyawan terkait sistem kerja All In tersebut.

“Kami mengakui ini kesalahan kami, karena memang dari HRD yang dulu tidak melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait sistem kerja All In, karena memang yang mengalami kelebihan jam kerja ini di kalangan staff bukan operator produksi yang memang gaji nya pun rata rata diatas UMK Kabupaten Bekasi berkisar 6 Juta hingga 8 Juta,” Ucapnya.

Devia juga mengatakan akan melakukan perbaikan terkait sistem kerja yang sudah berjalan selama ini karena dirinya mengaku baru 1 bulan bergabung dengan PT HDI.

“Saya baru 1 bulan bergabung sebagai HRD di PT HDI, dan kami akan berjanji akan melakukan perbaikan perbaikan terkait sistem kerja yang sudah berjalan,” Tegasnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *