banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Korbannya Hamil Diciduk Polisi

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Polres Metro Bekasi meringkus pelaku berinisial SBR (47) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan yang menimpa gadis belia berinisial SW bocah 14 tahun asal Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Sebelumnya korban di paksa oleh pelaku yang mengaku sebagai Banpol (Bantuan Polisi).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, terhadap penyelidikan mendalam mengamankan SBR.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“kami menetapkan seorang tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut yaitu satu tersangka bernama SBR,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/04/2022) siang.

Lanjut, Kombes Pol Gidion, modus daripada pelaku yaitu dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu.

“Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan,” kata Kombes Gidion.

Kemudian, ketika meniduri korban, pelaku juga melancarkan ancaman Agar korban SW (15) tidak mengatakan perbuatannya tersebut ke orang lain

“Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapapun,” bebernya.

Pelaku yang juga telah mempunyai keluarga tersebut, dan santer dikatakan pelaku merupakan seorang anggota polisi, Kombes Gidion membantah hal tersebut.

“Pelaku sudah berkeluarga, tapi dia bukan anggota polisi,” tutupnya

Tersangka dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersebut, SBR kini dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak, SBR juga dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujar Kapolres.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *