banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Laporan Naik Penyidikan, Budiyanto Apresiasi Penyidik Unit III Harda Polda Metro Jaya

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Pengusaha yang juga Politisi Bekasi, Budiyanto, mengapresiasi langkah penyidik Unit III Harda Polda Metro Jaya (PMJ) yang berdasarkan konfirmasi dan informasi telah menaikan status laporannya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan/atau 266 KUHPidana dengan terlapor salah seorang pengusaha limbah “Crazy Rich” Cikarang, Hartono M Fadli, menjadi penyidikan (Dik).

Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Ekonomis Indonesia (Aspeliendo) tersebut, mengakui dengan adanya informasi meningkatnya status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut, maka adanya potensi dugaan tindak pidana berdasarkan data dan fakta yang telah dirinya berikan kepada penyidik Unit III Harda Polda Metro Jaya memang benar adanya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Saya juga tentunya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Pol. Moh. Fadil Imran, yang tidak bosan-bosannya sering berkomunikasi secara elektronik dengan saya, baik itu terkait dengan perlindungan hukum di Polrestro Bekasi yang ada dugaan kuat saya dikriminalisasi oleh pelapor melalui oknum aparatur penegak hukum di Polrestro Bekasi,” ungkapnya kepada para awak media.

Budiyanto juga mengapresiasi atas respon tiga laporan dirinya di Polda Metro Jaya yang terus berjalan, dimana satu laporan sudah naik penyidikan, satu laporan sedang proses penyelidikan dan satu laporan lagi belum mulai pemeriksaan. “Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih dan saya yakin Polri bisa bergerak dan berdiri diantara kami semua masyarakat Indonesia, untuk mencari kebenaran bukan kesalahan, menegakkan keadilan dengan hati nurani,” tegasnya.

Seperti diketahui, Budiyanto telah membuat laporan dengan terlapor Hartono di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan/atau pasal 266 KUHPidana. Bahkan, Budiyanto pun membuat laporan balik di Polres Metro Bekasi pada tanggal 25 Januari 2022 dengan terlapor Hartono M Fadli dan Akhmad Saputra alias Japut, atas dugaan Pasal 220 KUHPidana.

Tidak hanya itu, Budiyanto pun membuat laporan di Polres Karawang, atas dugaan Pasal 263 dan/atau pasal 266 KUHPidana dan UU 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 21 Februari 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Kuta Singa Perbangsa.

Budiyanto kemudian membuat laporan balik di Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 317 dan/atau pasal 220 KUHPidana pada 15 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan Ganda Herdiana, serta laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHPidana pada tanggal 20 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Harrosa Darma Nusantara.

Agen BRILink Toko ATK Iswadi Jati Pilar - Serang, Jasa Transfer Termurah dan Tarik Tunai Gratis

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *