banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Menimbulkan Bau Tak Sedap Dan Gagal Panen,Tempat Pembuangan Sampah Di Kampung Kobakrante Pebayuran Digeruduk Warga.

  • Share
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

BEKASI, guecikarang.co.id – Sejumlah Ibu ibu mendatangi lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) diduga Ilegal seluas Hampir 9000 Meter berlokasi di Kampung Kobak Rante Desa Karangreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang meresahkan warga di sekitar lokasi tersebut

Dampak TPS tersebut yang berada di lingkungan warga dan persawahan menimbulkan bau tidak sedap dan membuat sawah di sekitaran tersebut gagal panen dikarenakan aliran air dari TPS mengalir ke Persawahan.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

 

Rini salah satu ibu ibu yang ikut mendatangi lokasi TPS di wilayahnya mengatakan, dampak dari TPS tersebut banyak warga yang mengeluhkan bau tidak sedap, dari asap pembakaran dan bau sampah dari tumpukan di lokasi yang sebelumnya merupakan persawahan.

“Air dari sampah tersebut yang mengalir ke sawah warga menyebabkan gagal panen, saya berharap ada tindak lanjut dari pemerintah setempat agar memberikan solusi keluhan warga ini. ” Kata Rini salah seorang warga, Jumat (13/05/22)

 

TPS Kampung Kobakrante Pebayuran

Kepala Desa Karang Reja, Medi Edys mengatakan, terkait laporan warga pihaknya akan menelusuri terkait lahan TPS yang di duga bodong atau diduga tidak berijin tersebut. Menurutnya, kemungkinan tanah ini sudah kehilangan obor dan kehilangan kontak juga.

“Nanti kita liat file-file nya di kecamatan, nanti kita liat AJB nya, nanti kita lihat alamat nya.” Kata Kades Karangreja Medi Edys

Namun begitu, ia mengakui bahwa tanah tersebut bukan Tanah Kas Desa (TKD).

” Ini bukan TKD, saya tahu ini tanah pribadi, tanah ini 9000 meter,”Terangnya,Jumat (13/05/22)

Jika nanti ditemui ada kejanggalan dan ilegal makan TPS tersebut bakan ditutup menggunakan Beton.

Sementara itu, pengelola TPS, Bara, saat di konfirmasi awak Media tidak berkomentar terkait izin dan tanah yang di gunakan TPS yang di duga Ilegal tersebut di duga tidak bertuan.

(Ipang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *