banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Residivis Pencuri Di Rumah Kosong Dibekuk Polsek Cikarang Barat

  • Share

Bekasi – Dua pelaku pencurian barang rumah tangga di rumah kosong di Perumahan Metlend Cibitung Blok A7 Nomor 2, RT 10 RW 26 pada Sabtu, 7 Mei 2022, dibekuk unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua pelaku dalam kasus pencurian di rumah kosong tersebut.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“(Menangkap pelaku pencurian, red) rumah kosong pada tanggal 17 Mei 2022, pukul 01.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Gidion di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa, 17 Mei 2022.

Pelaku melancarkan aksinya saat pemilik rumah sedang pergi ke kampung halamannya di momen libur Lebaran.

“Karena pemilik rumah pada waktu itu mudik, maka baru diketahui tanggal 9 (Mei 2022) ketika pemilik pulang kerumah (sehabis mudik),” tambah Kombes Gidion.

Diketahui, polisi mengamankan dua pelaku yang berinisial DB alias DKL dan juga HY alias BTK warga Desa Wanajaya yang menjadi pelaku pencurian rumah milik AA tersebut.

Gidion menyebut, para pelaku berhasil memasuki pekarangan perumahan dengan cara memanjat dinding pembatas perumahan dengan menggunakan tangga disekitar lokasi.

“Pelaku DH alias DKL memanjat tembok cluster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan setelah masuk kedalam Cluster perumahan Pelaku DH alias DKL berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya.”

“Kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala lalu pelaku DH alias DKL langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian pelaku DH alias DKL masuk ke dalam rumsong dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut,” katanya.

Kemudian barang barang hasil curian tersebut dibawa ke rumah pelaku HY dan oleh pelaku HY barang-barang akan dijual.

Sekedar diketahui, dari kedua orang pelaku polisi mengamankan spiker aktif, satu buah tas punggung, satu unit laptop, hingga televisi dan juga telefon milik AA.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) 3E dan 5E KUHP dengan kurungan paling lama tujuh tahun penjara. ( Ipang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *