BEKASI, guecikarang.co.id – H.Akhmad Marjuki memimpin periode masa jabatan 2017-2022 berakhir pada 22 Mei 2022.
Gubenur Ridwan Kamil menegaskan jabatan Penjabat Bupati hanya 1 tahun, setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau diganti.
Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkada bersamaan pada 2024. Praktis pada 2022-2024 Kab. Bekasi akan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bekasi.
Baca Juga : Jual Butuh Kontrakan Dekat Lippo Cikarang
Ada tiga nama yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir.
Adapun tiga nama yang diusulkan yakni Dani Ramdan, Mohamad Arifin Soedjayana dan Boy Iman Nugraha.