banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Icang Rahardian “Apdesi Mengusung Calon Pj Bupati Bekasi, Itu Melanggar Aturan. “

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Beredar Video dan Foto Para Kepala Desa yang tergabung di Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Bekasi, Pada Jumat (20/05/22) Kemarin.

Dalam video yang tersebar menyebutkan Para Kepala Desa yang tergabung di APDESI memberikan dukungan kepada salah seorang tokoh Bekasi dan banner yang terpampang di belakang para kades bertuliskan ‘Bocah Bekasi Juga Mampu Menjadi PJ Bupati Bekasi Kenapa Harus Bocah Daerah Lain Yang Memimpin.’

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Baca Juga : Jual Butuh Kontrakan Dekat Kawasan Lippo Cikarang

Terkait hal tersebut Ketua Umum IWO INDONESIA ADV NR Icang Rahardian SH,menanggapi, ADV NR Icang Rahardian SH yang akrab di panggil Baba Icang oleh Para Jurnalis Online di IWO INDONESIA, merasa aneh bercampur kaget pasalnya APDESI bukan Ormas yang bisa berpendapat dan memberikan aksi dukung mendukung pada Calon Kepala Daerah.

” Yang saya sesalkan adalah APDESI itu anggota Para Kepala Desa dan Kepala Desa itu diatur Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.APDESI Bukan Organisasi Kemasyarakatan. ” Tegasnya Icang Rahardian

Jadi kata Baba Icang apa yang di lakukan Kepala Desa itu kurang tepat, dan tulisan di foto belakang para Kepala Desa itu yang menurutnya telah melanggar salah satu pasal yang ada di dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,untuk lebih jelasnya nanti kita akan kupas terkait isi pasal itu, Karena hal itu dilarang UU Desa.

“Tulisan Bocah Bekasi Juga Mampu Menjadi PJ Bupati Bekasi Kenapa Harus Bocah Daerah Lain Yang Memimpin, jika foto itu organisasi kemasyarakatan (Ormas) saya tidak persoalkan,mereka itu APDESI isinya Para Kepala Desa jadi makna dalam Pasal UU Desa harus diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat.” Ungkapnya

Baba Icang menambahkan jika perbuatan para Kepala Desa tidak diberikan sangsi administratif hal ini di khwatirkan akan berimbas pada kinerja PJ Bupati Bekasi yang akan segera di lantik minggu depan, UU Desa adalah payung hukum pemerintahan Desa jika Kepala Desa melanggarnya harus segera ditindak berdasarkan UU Desa. Tutup Ketua Umum Iwo Indonesia.

” Apdesi Mengusung Calon Pj Bupati, Itu Melanggar Aturan. ” Tutupnya

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis
1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *