banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Empat Begal Di Bekasi Berhasil Diringkus Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya

  • Share

JAKARTA, guecikarang.co.id – Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 05.05 WIB.

Total ada empat tersangka dalam kasus itu, satu di antaranya anak di bawah umur. Mereka ialah DAR (21), AP (21), DA (21), dan A (anak di bawah umur).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan otak dari begal itu ialah A. “A anak di bawah umur perannya memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan, mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam dengan celurit,” kata Zulpan saat Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Adapun peran ketiga teman A, yaitu DAR berperan sebagai joki berboncengan dengan tersangka DA dan memepet sepeda motor korban.

Lalu, AP berperan merencanakan, kemudian mengancam korban menggunakan celurit, dan membawa barang hasil kejahatan berupa motor. DA laki-laki 21 tahun sebagai joki berboncengan dengan tersangka AP dan memepet motor korban, dan menyimpan celurit,

Di antaranya, empat motor dengan perincian dua hasil kejahatan dan dua yang digunakan sebagai alat untuk kejahatan. “Barbuk (barang bukti) lain dua bilah celurit, empat kunci kontak motor beat, dan beberapa alat komunikasi berupa ponsel,” Ucap Zulpan.

“Modus operandi para pelaku dengan berkeliling mengendarai motor untuk mencari target secara acak. Secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan,Pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melawan,”ujarnya.

“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman sembilan tahun penjara,” tutupnya.(Red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *