banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Satu Pelaku Residivis Curanmor Tewas Setelah Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

  • Share

BEKASI, guecikarang – Satu dari tiga pelaku Curanmor dihadiahi timah panas oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi saat melakukan penangkapan Tersangka AD, SB dan S di kediamannya di Kabupaten Karawang pada sabtu 18 Juni 2022 kemarin.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aksi pencurian sepeda motor pada bulan Mei dan Juni di wilayah Tambun selatan, Babelan dan Bekasi Kota dan dari hasil pengembangan sat reskrim polres Metro Bekasi mendapatkan bukti bukti diantaranya CCTV untuk dilakukan penyelidikan.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan dalam konferensi persnya mengatakan, Aksi para pelaku sempat muncul di media sosial dan sebagai pertanggung jawaban sosial kepada masyarakat, Kami melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku tertangkap.

” Satu dari tiga pelaku kita lakukan penindakan tegas terukur di bagian paha, tidak mematikan tapi melumpuhkan, Pelaku berinisial AD yang merupakan residivis tewas di rumah sakit karena kehabisan darah. ” Kata Kapolres Dalam Konferensi Persnya di Polres Metro Bekasi, (20/06/22)

Lanjutnya, Tersangka utama yaitu yang tewas di Rumah Sakit (AD) dia merupakan pemetik dan ini merupakan jawaban bahwa kepolisian tidak segan segan melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku curanmor. Namun kita tetap melakukan upaya upaya humanis.

“Pelaku yang tewas sudah dimakamkan secara layak oleh keluarganya Ketiganya merupakan warga Kabupaten Karawang, Modusnya dengan menggunakan kunci letter T dan L dengan waktu dua sampai tiga menit” Kata Gidion

Kedua pelaku terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan adapun barang bukti 5 unit kendaraan bermotor, sejumlah plat nomor dan kunci yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor.

 

(Ipang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *