banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Oknum Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Warga Datangi Kantor BPD Desa Sukadanau,

  • Share

BEKASI. guecikarang.co.id – Puluhan warga Desa Sukadanau, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jalan Perjuangan, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, guna meminta ketegasan menyikapi anggota BPD Desa Sukadanau merespon paska ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka kasus perzinahan.

Usman (41) perwakilan warga menuturkan, kedatangannya bersama beberapa tokoh masyarakat dan tokoh muda serta warga lainnya, guna menyampaikan aspirasi kepada BPD untuk segera mengambil sikap terkait kasus yang menjerat sang Kepala Desa.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kata Usman, M (50) Kepala Desa Sukadanau terbukti melakukan perbuatan perzinahan dengan istri salah satu perangkatnya. Dan kasus tersebut sempat bergulir hampir 1 tahun, saat ini menurut Usman, M telah ditetapkan sebagai tersangka, yang tertuang dalam surat penetapan tersangka bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka M.

“Sekarangkan kita sudah mendapatkan jawaban kepastian hukum atas kasus yang saat ini menjerat kepala desa Sukadanau, dan sudah ada mendekati kebenaran yaitu ditetapkannya tersangka oleh pihak yang paling berwenang yaitu kepolisian,” ujar Usman, Senin (27/6/2022).

“Aspirasi kami sebagai masyarakat, dengan adanya kabar penetapan tersangka oleh kepolisian agar ada regulasi yang mengatur hukum, tentang bagaimana jabatan kepala desa ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan, harus diberikan sanksi apa? Tentunya harapan kami agar BPD bisa mengakomodir keinginan masyarakat, dan bila perlu kami minta kades mundur,” tegasnya.

Ketua BPD Sukadanau, Romli mengatakan pihaknya menerima aspirasi atau keinginan masyarakat, agar BPD bisa mengakomodir harapan masyarakat agar Kepala Desa bisa segera di berikan sanksi oleh instansi terkait yang membawahi Kepala Desa.

“Kami sudah menerima aduan masyarakat, yang meminta kami mengakomodir aspirasi mereka kepada Pemkab Bekasi, terkait penetapan tersangka, dan kami juga baru dapat informasi hari ini dari masyarakat bahwa sudah ada penetapannya,” jelas Romli kepada awak media.

Sebelumnya, Beredar, surat dari Polres Metro Bekasi yang akhirnya menetapkan Kepala Desa Sukadanau berinisial M (50) tersangka tindak pidana perzinahan. M diduga melakukan perzinahan di Swiss Bell In Hotel Cibitung, Juli 2021 lalu.

Penetapan tersangka tertuang seperti yang tertera di surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di SWISS BELL IN HOTEL Cibitung. Terhadap M yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau dengan RK, ibu rumah tangga. Surat penetapan tersebut ditandaangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *