banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Oknum Kades Jadi Tersangka, Sejumlah Tokoh Sukadanau Mendatangi Kecamatan Cikarang Barat

  • Share

Bekasi Jawa Barat,guecikarang.co.id – Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, mendatangi kantor Kecamatan Cikarang Barat di Jalan Raya Imam Bonjol, Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/6/2022).

Menurut H Anwar (61) kedatangan para tokoh masyarakat serta sejumlah warga lainnya tersebut untuk meminta Doddy Gandi Camat Cokarang Barat menyampaikan beberapa tuntutan warga terkait tersandungnya Kepala Desa Sukadanau dalam kasus perselingkuhan dengan istri seorang perangkat desa setempat.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Kami warga sukadanau menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terhadap apa yang terjadi pada diri kepala desa kami, nah apa yang terjadi? perbuatan yang sangat mengecewakan dan tidak diinginkan oleh kami,” ujar Anwar kepada awak media, Selasa (28/6/2022).

Warga meminta kepada Pemerintah Kecamatan agar menyampaikan aspirasi masyarakat untuk Kades Sukadanau segera diberhentikan dari jabatannya paska ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Harapan dari warga, apa yang sudah kami sampaikan ini warga sudah tidak mau lagi dipimpin oleh seorang pimpinan yang seharusnya melindungi kami, tapi malah berbuat hal yang tidak diinginkan berbuat asusila itu aja pada intinya.” tegasnya.

“Kita tidak berandai-andai, kami percayakan kepada pemimpin tertinggi di Kecamatan yaitu pak Camat, kita percayakan kepada pak Camat untuk menyampaikan aspirasi kita ke pihak yang memiliki kewenangan di Pemkab Bekasi.” lanjutnya.

Sementara itu, Camat Cikarang Barat Doddy Gandi mengungkapkan, apa yang telah disampaikan oleh masyarakat agar Kades Sukadanau segera dibeehentikan dari jabatannya lantaran statusnya dalam kasus perzinahan yang tengah dalam penanganan Polres Metro Bekasi telah naik menjadi tersangka.

“Kita kesana dan proses itu sedang berlangsung jadi tentu saja kita tunggu saja nanti langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah terkait dengan permasalahan kepala desa ini.” jelas Doddy saat ditemui di ruang kerjanya.

Proses penindakan atas sanksi yang akan diberikan kepada Kades tersebut, menurut Doddy bukan kewenangan pihaknya. Tetapi, aspirasi masyarakat akan menjadi laporan pihak Kecamatan kepada Pemkab Bekasi, agar permasalahan tersebut bisa ditindak lanjuti.

“Tetapikan kalau belum ingkrahkan secara aturan tidak bisa, sudah disampaikan disana iya nanti mungkin jadi perhatian Pemda. Kalau untuk diberhentikan iya, itu harus ada keputusan pengadilan.” lanjutnya.

Dan proses pemberhentian Kades Sukadanau ada pada kewenangan Bupati Bekasi, dengan prosesnya melalui sebuah hasil perumusan melalui rapat sebuah tim, dan hasilnya diserahkan langsung kepada Bupati untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Kades Sukadanau.

“Pemberhentian itu ya semuanya ditetapkan oleh Bupati, iya tentu tidak Bupati saja nanti kan ada tim yang melakukan rapat keputusannya nanti akan disampaikan kepada Bupati hasil daripada rapat itu,” tutupnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *