BEKASI, guecikarang – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50). Dimana, Mulyadi telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi, perihal kasus tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana.
Dalam kunjungannya ke Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini akan menonaktifkan Kepala Desa Sukadanau dari jabatannya. Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap upaya hukumnya, sambil berkonsultasi dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes).
“Kita sedang konsultasi tertulis dengan Permendes mengenai aturan terhadap Kepala Desa yang tersangka. Kalau usulan kita mah di nonaktifkan dulu, supaya fokus terhadap upaya hukumnya, nanti ditunjuk Plt,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Sebenarnya kata Dani, yang bersangkutan (Kepala Desa Sukadanau) berkomitmen tidak akan meninggalkan kewajiban untuk melaksanakan pelayanan, tapi bagaimana pun secara psikologis pasti ada gangguan. Oleh karena itu, dirinya akan menonaktifkan sesuai aturan. Dirinya memastikan, semua aspek pelayanan pemerintah dijamin tetap berlangsung, meskipun kepala desa sedang tersangkut masalah hukum.
“Masyarakat pada dasarnya semua aspek pelayanan pemerintah dijamin tetap berlangsung, meskipun kepala desa sedang tersangkut masalah hukum. Sebenarnya kalau komitmen dari pribadi kepala desa, tidak akan meninggalkan kewajiban untuk melaksanakan pelayanan,” katanya.
Untuk diketahui, Kades Sukadanau, Mulyadi (50) dengan Rizky Kharunia, istri dari perangkat desa setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung. Seperti yang tertuang di dalam surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung. Terhadap, Mulyadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, dengan Rizky Kharunia, ibu rumah tangga. Surat tersebut ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.
Kasus ini dilaporkan oleh Eko Muhtiar Putra ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, tanggal 26 Oktober 2021, dengan nomor laporan, LP/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian, Surat pelimpahan laporan polisi nomor : 21000/X/RES 7.4/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 27 Oktober 2021, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : B/153/VI/2022/RESTRO BEKASI tanggal 15 juni 2022. (pra)