banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Tersandung Kasus Perzinahan,Warga Berharap Diskresi Pj Bupati Bekasi Terkait Kasus Kades Sukadanau

  • Share

Bekasi Jawa Barat, guecikarang. co. id – Polemik penolakan warga Desa Sukadanau, terhadap kepemimpan Mulyadi Bin Emed Kades Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindakan pidana perzinahan sesuai ketentuan pasal 284 KUHP oleh penyedik Polres Metro Bekasi terus bergulir.

Menurut Haris (41) salah satu perwakilan warga, Mulyadi akan segera non aktip sementara dari jabatan sebagai Kepada Desa. Kabar tersebut diterimanya usai melakukan audensi dengan salah satu staf Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jl. Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Kalau informasi yang kami terima, surat dari Pemkab Bekasi sudah mereka terima, dan akan segera mempelajarinya. Tetapi secara tegas beliau itu menyarankan Kades ini diberhentikan sementara saat ini,” jelas Haris, Sabtu (9/7/2022).

Lebih lanjut Haris menceritakan, saat pertemuan tersebut juga disinggung terkait diskresi yang bisa saja diberikan terhadap Kades Sukadanau tersebut, dan kewenangannya berada di tangan Penjabat Bupati Bekasi saat ini. Tentunya, dengan pertimbangan dari berbagai kondisi sosial yang ditimbulkan paska hasil putusan pengadilan.

“Jadi memang untuk saat ini diberhentikan sementara, karena ancaman hukumannya kasus ini hanya dibawah satu tahun jadi tidak bisa langsung diberhentikan, tapi nanti bisa saja Kades terkena sanks Diskresi Bupati, kalau Bupatinya berani bertindak tegas,” lanjutnya.

“Kalau pemberhentian sementara itu sudah ada aturannya di Permendagri nomor 82 tahun 2015, bahkan mereka (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) bilang Pj Bupati punya kewenangan untuk itu,” tegas Haris.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 1 angka 9 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50). Dimana, Mulyadi telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi, perihal kasus tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana.

Dalam kunjungannya ke Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini akan menonaktifkan Kepala Desa Sukadanau dari jabatannya. Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap upaya hukumnya, sambil berkonsultasi dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

“Kita sedang konsultasi tertulis dengan Permendes mengenai aturan terhadap Kepala Desa yang tersangka. Kalau usulan kita mah di nonaktifkan dulu, supaya fokus terhadap upaya hukumnya, nanti ditunjuk Plt,” ujarnya, Rabu (6/7/2022). (Red).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *