banner 468x60

Oknum Kades Di Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka, Kasus Pungutan Liar PTSL

  • Share
banner 468x60

BEKASI,guecikarang.co.id – Kepala Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Berinisal PH ditetapkan tersangka tersandung kasus pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengungkapkan, hari ini Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Aktif (PH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program PTSL.

banner 468x60

“Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.” Kata Siwi Utomo Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (2/08/22)

Bermula, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

“Proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT,” Ungkapnya

Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN

” Penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT dan memutuskan Setiap warga dikenakan Rp 400.000.” Lanjutnya

untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari ialah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 ,”tandasnya.

Diduga yang bersangkutan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan. dan untuk kepentingan penyidikan Tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,”pungkasnya ( Redaksi)

banner 468x60
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *