banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Berkat Keberanian Warga, Pelaku Begal Gagal Beraksi Di Karangbahagia. 

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, amankan pelaku begal yang hendak melancarkan aksinya di Kampung Baru RtT 03/02 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi , Jumat Malam (12/8/2022)

“Telah diamankan satu laki-laki yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Mustakim

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dikenal oleh masyarakat dalam sebutan begal, sangat meresahkan masyarakat, kembali diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB, saat itu ada 3 remaja turun dari motor sambil mengacungkan clurit dan parang krmungkinan mau ambil motor dan ketika saksi sdr Ahmad Rida mendengar teriakan salah dari satu warga “MALING MALING” lalu dengan spontan, sdr Ahmad Rida, langsung mengejar menggunakan sepeda motornya, kurang lebih sekitar jarak dua ratus meter, satu orang dari tiga terduga pelaku, dapat berhasil diamankan, sedangkan dua, rekan lainnya berhasil melarikan diri,” kata Mustakim,

Dari terduga pelaku, diketemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol B 3850 TVB, dan sebilah senjata tajam berbentuk samurai

“Oleh warga terduga dan barang bukti diamankan dikantor Desa Karang Raharja, kini tersangka, kami amankan di Polsek Cikarang Utara, dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk penanganan, guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Mustakim

Ia menambahkan, “Pelaku yang masih berusia 14 th dapat dijerat dengan pasal pasal berlapis, percobaan pencurian dgn kekerasan pasal 365 jo 53 KUHP, dan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Mustakim.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *