Empat Pelaku Begal Di Bekasi Mengaku Konsumsi Tramadol Sebelum Lakukan Aksinya

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Empat pelaku begal berhasil diamankan Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi karena kedapatan membawa senjata tajam ketika Polsek Cikarang Timur melakukan patroli dan Empat pelaku diantranya Cahya Sumirta (18), Andika (21), dan Fuji (18), Muhammad Iyan S. (20).

Dari hasil penyelidikan dua dari empat pelaku yakni Cahya Sumita dan Fuji mengaku dari sejumlah TKP di Kabupaten Bekasi mereka melakukan aksinya di Jalan Raya Orange Country Boulevard Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi hingga korban yang diketahui seorang wanita mengalami luka tangan sebelah kanan nyaris putus,Pada Rabu (21/7/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan dalam konferensi persnya mengatakan para pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat diantranya Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Meikarta Cikarang Selatan Dan Cikarang Barat.

” Peristiwa peristiwanya modusnya sama, yaitu mereka grombol empat orang, kemudian ada yang bertugas menghentikan calon korban dan ada yang berperan melakukan penganiayaan. ” Kata Kapolres Gidion, Jumat (12/08/22)

Ia juga mengatakan,Proses penyelidikannya dalam komitmen kita, setiap peristiwa kita jadikan setiap LP sebagai proses peradilannya . Jadi tidak ada hukuman kolektif

” Supaya tidak ada kesempatan untuk melakukan aksi serupa kita terapkan setiap LP sebagai proses peradilannya. ” Tegas kapolres

Dalam kesempatan yang sama , ketika awak media menanyakan kondisi para pelaku saat melakukan aksinya , mereka mengaku mengkonsumsi Narkoba jenis Tramadol.

Kini para pelaku diamankan bersama barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit dan empat unit kendaraan bermotor, keempatnya terjerat Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e Junto pasal 55 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana.Kemudian ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.  (Ipang)

  • Share