banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pelaku Begal Tukang Bubur, Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. 

  • Share

Kabupaten Bekasi, – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap 5 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pembegalan, Senin (29/08/2022).

Kelima tersangka tersebut tiga diantaranya berdomisili di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi, yakni MF alias FR (21), MD alias DN alias KD (18), YRA alias DN alias KL alias BL (17), sementara dua tersangka lainnya berdomisili di Kabupaten Karawang yaitu RE alias RJ alias RW (42) dan SR alias ON (42) .

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Menurut Wakapolres Metro Bekasi, AKBP. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. saat memimpin Konferensi Pers mengatakan, kelima tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diamankan Unit Reserse Polsek Cikarang Barat.

“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan,para tersangka sudah melakukan pencurian dan pembegalan sebanyak 104 kali selama kurang lebih 4 bulan dan yang lebih miris salah satu korbannya adalah penjual bubur yang hendak pergi berjualan,” ujar AKBP Erick Frendriz.

Sebelumnya diberitakan seorang penjual bubur bernama Saidi (20) menjadi korban pembegalan di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (08/08/2022) lalu.

Saidi mengaku sempat tiga kali disabetkan senjata tajam (sajam) oleh salah satu dari empat orang pelaku yang memepet dirinya saat melintas di depan sebuah bengkel di jalan Soekarno Hatta, Kertamukti.Akibat kejadian yang dialaminya, Saidi melaporkan ke Polsek Cikarang Barat.

Kini, kelima tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat untukmempertanggungjawabkan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 365,368 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *