banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Tersandung Pungli PTSL Kades Cibuntu Kecamatan Cibitung Diamankan Kejari

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa atau Kades Cibuntu, Kecamatan Cibitung berinisial AR. Dia diduga melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

AR diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp400 ribu per bidang tanah pada Program PTSL 5.800 bidang tanah di Desa Cibuntu. Padahal berdasarkan SKB Tiga Menteri, pemohon PTSL di wilayah Jawa-Bali hanya dibebankan tarif Rp150 ribu.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/9).

Kasus ini berawal pada September 2021 lalu. Ketika itu AR mengadakan pertemuan dengan kepala dusun, ketua RT dan RW, kepala Urusan Pembangunan dan kepala Urusan Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas alur pemberkasan PTSL.

Pada kesempatan itu, AR memerintahkan kepada perangkatnya untuk mematok harga Rp400 ribu untuk satu nama yang memohon Program PTSL. Namun tarif tersebut bisa bertambah jika belum atas nama pemohon.

Apabila belum atas nama pemohon, tiap 100 meter dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu sehingga total pemohon harus membayar Rp1,9 juta per 100 meter. Sedangkan untuk perangkat desa nilainya dikurangi jadi Rp1,4 juta,” katanya.

Rincian biaya yang sudah disepakati peserta rapat kemudian diberitahukan ke masyarakat. Namun, masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar pada Program PTSL di Desa Cibuntu ini ke pihak kejaksaan dan selanjutnya AR ditangkap pada Kamis (8/9) kemarin.

Dari pungutan Rp400 ribu per bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon PTSL di Desa Cibuntu terkumpul uang sebesar Rp1.813.200.000.

Sedangkan hasil dari balik nama PTSL dengan harga Rp1.500.000 per 100 meter persegi tiap sertifikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon masih dilakukan pendalaman. Total permohonan pada balik nama PTSL ini mencapai 972.930 meter di Desa Cibuntu.

Kades AR dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kendra)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *