banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Polsek Cabangbungin Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ganja Saat Lakukan Patroli Cipta Kondisi

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja saat melakukan Patroli Cipta Kondisi di Jembatan garon Cabangbungin dan melintas ke arah daerah Karawang.

Pada saat pelaku WS (30) melintas dengan sepeda motor dan dilakukan pemeriksaan didapati membawa narkotika jenis ganja sebanyak 150 gram, bedasarkan pengakuan WS barang haram tersebut didapat dari Dari Kembangan Jakarta Barat.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kasatnarkoba Kompol dr. Dedi Herdiana mengatakan dengan ditangkapnya Pelaku WS, Polsek Cabangbungin bersama Satnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Pelaku R S Alias Buluk di Parkiran Indomaret Meruya Jakarta Barat.

“Dari hasil pengembangan dengan ditangkapnya pelaku WS dan RS Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Kg ganja, dimana salah satu pelaku merupakan residivis.” Ungkap Kasatnarkoba Kompol dr Dedi Herdiana saat konferensi pers di Polsek Cabangbungin, Kamis (22/09/22)

Dari hasil Intrograsi kedua pelaku yang merupakan seorang juru parkir ,Pengiriman tersebut sudah ke yang tiga kali dan sebelumnya pelaku W melakukan pengiriman sebanyak 32 Kg. Jadi, yang diamankan saat ini 2 kg sisa dari pengiriman sebelumnya.

“Pelaku WS mengakui pada hari sabtu tanggal 10 september 2022 Menerima kiriman narkotika jenis daun ganja 2 kg yg Diantarkan melalui paket oleh seseorang dari pulau Sumatra, paket tersebut dibuka oleh W dan R untuk untuk dijual. Dan menjual nya pun sudah diarahkan oleh Seseorang dari Pulau Sumatra tersebut. ” Tambahnya

Dari pengakuan pelaku, kedua pelaku hanya diberi upah oleh Seseorang dari pulau Sumatra tersebut sebesar Rp.150.000, Adapun untuk lokasi pengedaran ganja tersebut ke Karawang Bekasi- . Kini para pelaku terancam UUD Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *