banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Polsek Setu Dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Begal 

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Satuan Resort Kriminal Polres Metro Bekasi Dan Unit Reskrim Polsek Setu berhasil mengamankan 5 Pelaku pencurian dengan pemberatan ( Begal ) yang sebelumnya terjadi di Toko Sembako 10 Wali Kampung Burangkeng Rt. 004 Rw. 07 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi,Pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 kemarin sekira pukul 16.30 wib.

Sebelumnya Di lokasi tersebut, Pelaku berinisial B.A.P alias Putra berhasil bisa diamankan korban dan warga sekitar yang memergokinya sekira 500 meter dari tempat korban memarkirkan kendaraannya.Dari hasil pengembangan, Pelaku mengaku, sepeda motor yang dipetik oleh pelaku dijual kepada teman pelaku yang bernama E K Als ALEX didaerah Bantargebang Kota Bekasi

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kombespol Gidion Arif Setiawan Kapolres Metro Bekasi, Mengatakan dari hasil pengembangan Pelaku B.A.P ,Polsek Setu dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi mengamankan 4 pelaku lainnya diantaranya A (35) SR (22) Warga Bantargebang Bekasi, AF (19) Warga Jawa Timur dan EK (45) warga kediri dan satu orang masih DPO.

“Dari penangkapan Kelimanya pelaku tersebut, Kita mendapatkan gambaran bahwa ini sindikasi pelaku yang cukup detail, dari mulai memetik, membiayai termasuk dia yang mengganti kunci yang sudah dirusak. ” Ucap Kapolres Metro Bekasi, Senin (24/10/22)

Selain itu, salah satu diantara pelaku juga membuat kunci leter T dari terbuat dari obeng dan diruncingan menggunakan gerinda dan menjadi sebuah benda biasa disebut jarum untuk merusak kunci motor para korban.

“Untuk ancaman hukumnya kita mainkan per LP , 365 & 363,Paling tidak hukuman penjara 9 tahun. ” Tegas Kapolres

Adapun barang bukti 5 unit sepeda motor, sejumlah kunci leter T , Sejumlah Plat Nomor, Sejumlah Stop Kunci Baru, Dua Pistol Rakitan dan sebilah badik.

 

(Ipang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *