banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Polisi Bekuk Pengedar Tramadol Dan Eximer Di Cikarang Utara

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Satuan Intel, Sabara dan Provos melaksanakan Operasi Gabungan Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat daftar G di Kampung Jati Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (11/11/22) .

Dalam kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan 1 Tersangka berinisal DS (31) seorang pengedar, warga Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Dr Dedi Herdiana mengungkapkan,berawal banyaknya laporan sering adanya para remaja yang membeli tramadol dan Eximer di lokasi ini,Maka dari itu dilakukan pengungkapan dan penangkapan.

“Kita amankan juga 17 saksi atau pembeli dan satu tersangka, Dalam pengakuan para pembeli obat daftar G tersebut, mereka membeli agar mendapatkan ketenangan dan percaya diri. ” Ucap Dr Dedi Herdiana Kasatres Narkoba dalam konferensi pers nya di TKP, Jumat (11/11/22)

Sementara,menurut pengakuan Tersangka DS (31) dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari bandar besar berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk ke 17 pembeli tidak bisa diproses hukum, sementara satu orang pengedar kita amankan . ” Ucapnya

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Ada sekitar 4.000 Butir Eximer dan Tramadol sebanyak 4.343 Butir , uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000 dan handphone milik pengedar juga diamankan dalam operasi gabungan tersebut.

Kini tersangka DS (31) terjerat Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *