banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Ridwan Kamil Resmi Tetapkan UMP Jawa Barat 2023 Naik 7.88 Persen, Jadi Rp 1.98 Juta

  • Share

GUE CIKARANG, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

Besaran ini tercantum dalam surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023 yang disampaikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin 28 November 2022.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Setiawan mengatakan Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. “Sehingga memutuskan dan menetapkan besar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17,” katanya.

Surat keputusan juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023. “Bila mana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum,” katanya.

Sekda memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.

Dengan angka Rp1.986.670,17 artinya UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen. “Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi menuturkan pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap mengacu ke Permenaker 18/2022 dalam menetapkan UMP 2023.

“Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi,” katanya.

“Di permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen,” paparnya.

Taufik menilai angka 7,88 persen ah memberikan peluang bagi buruh, karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.

“Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya,” tuturnya. (iswadi/red)

Artikel : Tempo.co

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar SerangEditor: cikarangnews.co.id
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *