banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Gunakan Pistol Rakitan Dan Sajam, Residivis Curanmor Meringkuk Di Polsek Cikarang Pusat

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Gagal melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, Pelaku inisial BSL ditangkap Karyawan Minimarket dan warga di sebuah kontrakan, di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu.

Dalam kejadian tersebut, dari tangan pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan dan sebilah pisau.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, awalnya pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor, di sebuah kontrakan yang bersebelahan dengan minimarket.

“Jadi aksinya itu diketahui oleh saksi IA yang merupakan karyawan minimarket,”kata Twedi saat konferensi pers di Polsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/2023).

Twedy menuturkan, saat kepergok, pelaku ini sempat menembakan senjata api nya kearah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri.

“Pada saat tim gabungan sampai di lokasi TKP, langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku yang sudah diamankan oleh saksi dan warga,”tuturnya.

Kepada polisi pelaku mengaku, lanjut Twedi, dia sudah pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi lebih dari 30 TKP. Bahkan pelaku ini dinyatakan residivis kasus yang sama.

“Modus pelaku selalu melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian dan mengancam korban menggunakan senjata api senjata tajam dan tidak segan segan melukai korbannya,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaju untuk melakukan pencurian tersebut, berupa. Satu senjata api rakitan, dan senjata tajam jenis pisau, serta kunci leter T, satu buah HP merk vivo, satu buah kunci sepeda motor merk honda.

Sementara, pelaku dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan atau undang-undang darurat. Pasal 363 ayat 1, KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *