BANDUNG, – Kepala Desa Lambangsari Nonaktif Pipit Haryanti kembali menghirup udara segar setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 6 Februari 2023.
Ratusan pendukung Pipit yang memadati area sekitar PN Bandung bersorak-sorai usai mengetahui putusan itu.
Ada dari mereka langsung mencukur rambut di sana, ada juga yang melakukan sujud syukur.
Sidang dengan agenda putusan perkara nomor 88/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Bdg Kejaksaan Cikarang itu berlangsung di ruang Mochtar Kusumaatmaja.
Hakim Ketua Eman Sulaiman didampingi anggota majelis hakim Akbar Isnanto dan Budhi Kuswanto dengan panitera Cecep Wahyu Nuryana.
Hakim menyebut Pipit Haryanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan primair dan membebaskan dari dakwaan itu.
“Menyatakan Terdakwa Pipit Haryanti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ucap hakim.
Hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan membebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, keududkan, harkat serta martabatnya,” tutur dia.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang berpendapat bahwa Pipit secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana susrat dakwaan subsidair Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Atas hal itu jaksa menuntut Pipit Haryanti 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan ditambah denda Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, Pipit resmi bebas dari tahanan dan kembali ke kediamannya di Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Video yang beredar di beragam grup Whatsappa menunjukkan pendukung Pipit hanyut dalam euforia dengan menyalakan petasan dan melantunkan solawat. Tangis dan haru turut terlihat dalam suasana itu.
Pipit Haryanti ditahan sejak 2 Agustus 2022 hingga 16 Februari 2023 atau kurang-lebih enam bulan.
Hakim menetapkan barang bukti jatah pembagian PTSL Desa Lambangsari dirampas untuk negara, sementara barang bukti lain dikembalikan kepada pemilik.