BEKASI,guecikarang.co.id – Kasus perzinaan yang melibatkan M (50) Seorang Kepala Desa Nonaktif Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat menuju babak akhir di Pengadilan Negeri Cikarang Komplek Pemda Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa (7/2/23)
Dalam persidangan yang dihadirkan pelapor serta terdakwa dan Sejumlah warga Sukadanau dalam sidang akhir tersebut dipimpin Hakim Ketua,Yudha Dinata SH membacakan tuntutan hukuman 7 hari penjara kepada terdakwa M (50) Kades Sukadanau Nonaktif karena sudah terbukti bersalah melakukan perzinahan.
Dirinya menyebut, hukuman tersebut lebih berat dikarenakan terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala Desa seharusnya menjadi contoh warga-warganya. Meski begitu, terdakwa masih ada waktu selama 7 hari kerja untuk melakukan banding.
Sementara itu, Pelapor Eko Muhtiar Putra usai persidangan sangat kecewa dengan keputusan Hakim dalam persidangan tersebut. Menurutnya hukuman tersebut sangat ringan.
“Kalau dibilang mengecewakan, ini sangat mengecewakan. Dari tuntutan maximal yang saya harapkan untuk terdakwa M sebagai seorang Kepala Desa yang seharusnya jadi contoh dan panutan tersebut, hanya dihukum 7 hari kurungan penjara. ” Ucap Eko di depan gedung PN Cikarang saat diwawancarai awak media, Selasa (7/2/23)
Dirinya menyebut, Tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya 1 bulan penjara, Namun hasil Vonis di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari ini hanya 7 hari kurungan penjara.
“Dibilang kecewa saya kecewa tapi sebelumnya saya hanya mencari pembenaran bahwa kasus perzinaan ini dilakukan oleh Kepala Desa Sukadanau, bukan sebatas fitnah. Ini sebagai pembuktian. ” Tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa ia menagih janji Pj Bupati Bekasi yang sebelumnya menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, terdakwa tidak akan menjabat lagi sebagai Kepala Desa Sukadanau.
Sebelumnya penetapan tersangka tertuang seperti yang tertera di surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di SWISS BELL IN HOTEL Cibitung. Terhadap M yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau dengan RK, ibu rumah tangga. Surat penetapan tersebut ditandaangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.
Kasus ini dilaporkan oleh Eko Muhtiar Putra ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, tanggal 26 Oktober 2021, dengan nomor laporan, LP/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian, Surat pelimpahan laporan polisi nomor : 21000/X/RES 7.4/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 27 Oktober 2021, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : B/153/VI/2022/RESTRO BEKASI tanggal 15 juni 2022. ( Ipang)