banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pasca Kericuhan Dan Pengrusakan Di Kantor BFI Tambun, Tiga Anggota Ormas Diamankan Polisi

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Satuan Resort Kriminal Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak kasus kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di depan muka umum dan atau pengerusakan yang terjadi di Kantor PT BFI FINANCE di Jalan Sultan hasanudin no 233 Ruko no 3 Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi,yang terjadi Pada Jumat Kemarin (10/2/23)

Pasca kericuhan dan kerusuhan hingga terjadinya pengrusakan di Kantor BFI, Tiga pelaku yang merupakan Anggota Organisasi Masyarakat ( Ormas) Gibas Kabupaten Bekasi dalam kejadian tersebut berhasil diamankan, diantaranya berinisial AIJ (34), ES (45) dan AM (21) bersama barang bukti tiga buah kayu, satu buah bambu dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kejadian bermula ketika para pelaku ingin Membela temannya yang telah di pukuli oleh kelompok NTT ( pihak ketiga depcolektor).

“Awal mula kejadian pada hari jumat tanggal 10 Februari 2022 pelapor bertemu dengan komsumen di kantor BFI yang kemudian terjadi salah paham dan pelaku melakukan pengerusakan terhadap pintu kantor dan kaca kantor BFI,. ” Ungkap Kapolres Metro Bekasi dalam Konferensi Pers di Polres Metro Bekasi, Senin (13/2/23)

Kemudian para pelaku melakukan pengrusakan terhadap 2 unit mobil yaitu satu unit mobil Daihatsu Terios Nopol B-2291-KVE dan satu unit mobilk Toyota Avanza Nopol B-1009-NZQ, yang saat itu berada di parkiran,hingga korban mengalami kerugian 300 Juta Rupiah.

“Ketiganya terbukti melakukan pengrusakan dan diamankan satreskrim Polres Metro Bekasi. ” Jelasnya.

Para pelaku terancam Pasal 170 K.U.H.Pidana: barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara dan atau .Pasal 406 K.U.H.Pidana: barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *