banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Seorang Oknum Debt Collector BFI Tambun, Pelaku Penganiayaan Ormas Diamankan Polisi

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Pasca Kericuhan dan penganiayaan di Kantor BFI Finance di jalan raya Sultan Hasanudin Tambun Selatan antara Debt Collector dan Anggota Ormas Gibas, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi telah berhasil mengamankan satu pelaku pengajian yang merupakan seorang Debt collector di BFI, kejadian terjadi Pada Jumat, (10/2/23)

Pelaku Heben Heser Oematan berhasil diringkus polisi setelah sehari menganiaya Korban S yang merupakan anggota Organisasi Masyarakat Gibas hingga babak belur dianiaya oleh Oknum Debt Collector tersebut.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan,peristiwa tesebut berawal dari

 Pelaku ingin mengambil SK Penarikan motor di BFI dan setelah sampai di TKP pelaku melihat korban lalu menghampiri dan langsung memukuli korban hingga terjatuh dan mengalami luka

“Awal mula kejadian Korban S bersama saksi lainnya datang ke Kantor BIF Finance di Jalan Sultan Hasanudin Tambun Selatan untuk klarifikasi permasalahan penarikan Mobil,namun tiba-tiba datang Pelaku kurang lebih lima orang dengan mengunakan 1 unit mobil. ” Ucap Kapolres Metro Bekasi Twedi, Senin (13/2/23)

Menurutnya pada saat itu pelaku langsung turun dari mobil tersebut dan pelaku HEBEN HESER OEMATAN bertanya kepada korban dengan kata kata MANA KETUA KALIAN , dan langsung menghampiri korban

“Pelaku langsung memukuli Korban menggunakan tangan kosong sehingga Korban terjatuh dan pelaku lainnya ikut menginjak injak korban sehingga korban S mengalami luka sobek di pelipis sebalah kanan, luka gores di lengan sebelah kanan, luka memar di perut sebelah kanan, luka gores di kaki sebelah kanan dan luka memar di bola mata sebelah kiri dan kanan.” Ucapnya.

Pelaku terancam Pasal 170 K.U.H.Pidana : barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.dab atau Pasal 351 K.U.H.Pidana :Penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *