banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Karyawan Toko Emas Dilaporkan Polisi Oleh Bosnya, Kuasa Hukum “Diduga Ada Kejanggalan Dalam Proses

  • Share

BEKASI || YS (38) pria yang bertempat tinggal di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, harus berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dirinya sebagai terlapor di Polsek Cikarang atas dugaan penggelapan 1 buah unit motor.

Tidak terima dengan hal tersebut, YS yang di dampingi oleh tim kuasa hukumnya mendatangi Polsek Cikarang untuk memenuhi panggilan atas dirinya, pada kamis (16/02/2023).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Usai memberikan keterangan oleh pihak APH, Tim kuasa yang di wakili oleh Chetta Shatia Dwitama,S.H selaku Kuasa Hukum YS memaparkan ada beberapa kejanggalan dari sifatnya normatif, baik dari sifatnya empiris, ini berlangsung sangat cepat baik dari lidik maupun sidik, dan ini tidak pernah adanya terakomodir untuk melakukan Restorative justice sebagaimana di amanatkan oleh undang-undang yang saat ini untuk perkara yang tidak menjadi sorotan.

“Dugaan kami adanya keberpihakan kepada pelapor, kami juga akan melakukan hak kami sebagai tim kuasa hukum untuk melakukan pengaduan atas adanya kejanggalan dari mulai penyidikan maupun penyelidikan,” ujarnya kepada awak media.

Kejanggalan itu akan di utarakan melalalui upaya hukum, penegakan hukum ini harus seperti pisau yang tajam di atas maupun di bawah tidak hanya tajam ke bawah yang tumpul ke atas, tidak sampai disitu tim kuasa hukum YS juga akan mengadukan ke Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PROPAM), atas adanya dugaan kejanggalan yang diduga melanggar kode etik dengan bukti bukti yang di miliki saat ini.

Menurut Chetta Shatia Dwitama, Klien nya YS yang diduga melakukan penggelapan 1 buah unit motor sebetulnya motornya ada, adanya LP ini hanya untuk meng counter yang diduga adanya perbuatan jahat seseorang dari pihak pihak si pelapor yang ingin menutupi kegiatan jahatnya.

“Sebenarnya kegiatan jahatnya kita sudah laporkan di wilayah hukum Polda metro jaya, kita sudah membuka dua LP, dengan dugaan tindakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelapor dengan rekan rekannya, untuk identitas kita belum bisa kasih tau,” ujarnya.

Masih kata kuasa hukum, masih ada kemungkinan pihaknya akan membuka LP kembali atas adanya dugaan pemalsuan surat surat dalam hal ini, untuk jelasnya silahkan pertanyakan kepada penyidik prosesnya seperti apa.

“Pada saat sampai pendampingan ini tadi cukup banyak kita temui fakta fakta yang tidak masuk akal dan penuh dengan rekayasa semuanya, kita coba akan melakukan perlindungan hukum dari klien kami YS, dengan juga melakukan pengaduan kepada Divisi PROPAM mabes polri

Kita juga berharap Divisi Mabes Polri yang kini sudah lebih baik, bisa melindungi hak hak masyarakat dan tidak ada tembang pilih secara hukum dan tidak ada yang di tutup tutupi dan jangan dilindung lindungi secara hak. Tegasnya.

Kuasa Hukum juga menjelaskan, pelapor ini atas nama perorangan yang memiliki kegiatan usaha, namun belum diketahui apakah sudah memiliki kelengkapan izin usahanya atau tidak, dan juga memperkerjakan orang sebagai karyawan apakah sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak silahkan di cari tau sendiri.

Dasarnya pelaporan ini dari unit motor yang diberikan kepada klien kami YS, yang di anggap untuk hadiah, namun itu tidak pernah diminta tiba tiba di laporkan atas dugaan penggelapan, nah hal itu untuk mengalihkan atau menutupi kejahatan yang lebih besar dari LP ini.

“Nilai harga motor kurang lebih hanya 10 jutaan, sedangkan kerugian klien kami YS lebih besar, kurang lebih mencapai 4-5 Milliar,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, YS yang saat ini sebagai terlapor juga memberikan penjelasan bahwa motor itu adalah hasil pemberian hadiah saat dirinya bekerja di toko emas.

“Saya bekerja di toko emas di Cikarang sudah hampir 20 tahun, ketika itu di tahun 2019 saya pernah di tawarkan untuk di kasih motor, namun saat itu juga saya menolak, namun selang beberapa waktu motor tersebut tiba tiba sampe dan di serahkan ke saya, saya bingung ini hadiah atau apa , saya di kasih motor beat baru, saya liat surat atas nama Bos saya, motor baru masih di bungkus plastik,” Ucapnya YS.

Tapi kata Yusup, tiba tiba baru baru ini saya di tuduh penggelapan motor, padahal motor masih ada dan sudah saya jelaskan kepada orang yang berinisial S,” Ujar Yusup.

Masih kata YS, dirinya di laporkan ke pihak kepolisian Cikarang, namun hal itu membuat dirinya bingung karena tidak adanya keterangan bahwa dirinya melakukan penggelapan motor.

” Sampe adanya surat panggilan dari kepolisian, tapi di isi surat ga ada yang di maksud saya sebagai penggelapan motor, makanya saya jadi bingung.” Terangnya YS.

(Red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *