Aksi Unjuk Rasa PT. Ferron Par Pharmaceuticals Jababeka, Karena PHK Sepihak

  • Share

Guecikarang.co.id – Puluhan karyawan memadati Jalan Jababeka V Blok J No.3 Kawasan Industri Jababeka Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka menggelar aksi usai di PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan PT Ferron Par Pharmaceuticals beberapa hari lalu.
Senin (27/2).

Dilansir dari akun Instagram explorepabrik Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Saiful Bahri menjelaskan, PT Ferron Par Pharmaceuticals berunjuk rasa terkait 4 karyawan lainnya yang di PHK secara sepihak. Pasalnya, 4 orang karyawan tersebut yang telah bekerja dan mengabdi selama belasan tahun ini di PHK tanpa alasan yang dirasa tidak masuk akal.

“Alasan PHK efisiensi, karena perusahaan mengalami penurunan order secara drastis. Sedangkan perusahaan masih menerima dan mengirim barang seperti biasa. Kemudian, karyawan kontrak di setiap lini masih ada dan ada yang diperpanjang. Dan, pembangunan dan perluasan gedung sedang berjalan hingga sekarang,” bebernya.

Padahal, lanjut Saiful, bukti jika PT FPP sedang dalam keadaan sehat, juga diberitakan pada Corporate News, pada 10 Februari 2023, tepat 20 tahun sejak pendirian pabrik PT Ferron Par Pharmaceuticals. Momen ini diperingati dengan rasa syukur dan refleksi atas pencapaian Ferron selama dua dekade terakhir, sebagai perusahaan yang mendukung pertumbuhan Dexa Group dengan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas produksi serta meningkatkan pemasaran ke mancanegara.

Saiful menyebutkan, 4 orang karyawan yang di PHK, yaitu Nanang Kurniadir (Operator Muda Steril 4/Ketua PUK, Taufik Hidayat (Operator Madya Liquid/Sekretaris PUK), Asmuni (Operator Muda Solida 2/Wakil Bidang 3), dan Syarif Maulana (Novice Worker/Pangkorlap).

“Mereka semua dipanggil satu-persatu oleh oknum HRD, kemudian disodorkan surat PHK tanpa bisa membela diri. Kalaupun membela diri, tetap saja di PHK,” tuturnya.

Menurut Saiful, aksi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait keputusan pihak PT FPP dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak (Iswadi/red)

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
  • Share