banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Tak Terima Rumah Dirampas Secara Paksa, YS (38) Kembali Ambil Alih Haknya

  • Share

KABUPATEN BEKASI || Tidak terima sejumlah hartanya dirampas secara paksa, YS (38) bersama keluarga serta kuasa hukumnya dengan terpaksa menjebol pagar rumahnya sendiri yang ada di Kp. Pulo Desa Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (5/03/2023).

Diceritakan oleh Chetta Shatia Dwitama, S.H selaku kuasa hukum dari YS mengatakan, semua itu berawal dari ulah SR, secara melawan hak dua rumah YS dikuasai oleh SR dengan menyegel dan menggembok rumahnya, hal itu dengan adanya bukti status WhatsApp SR yang berada di dalam rumah saudara YS, kemudian SR juga memaksa saudara YS untuk menandatangani jual beli yang tidak seharusnya dan tidak pantasnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Tidak sampai disitu, SR juga menahan 2 buah sertifikat tanah atas nama YS, kemudian SR diduga melakukan penggelapan pada satu buah unit mobil milik YS yang tanpa hak menjual mobil tersebut di sebuah satu sorum yang ada di Jakarta Utara.

Atas kejadian tersebut, masih kata kuasa hukum YS, saudara SR resmi dilaporkan di dua tempat, yaitu di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan di polres Metro Bekasi dengan dugaan perampasan benda tidak bergerak, juga di Polres Jakarta Utara terkait dugaan penggelapan satu buah unit mobil Pajero sport.

“SR resmi kami laporkan di dua kantor kepolisian, SR ini diduga mengintimidasi dengan menuduhkan hal hal yang tanpa di buktikan secara hukum, YS sebagai warga sipil yang pemahaman hukumnya kurang, memberikan keinginan SR bukan berarti YS bersalah, namun memberikan itu karena keinginan tauan YS salahnya dia dimana,” ujarnya.

Chetta Shatia Dwitama, S.H mengatakan aksinya hari ini, ini hak nya YS untuk mengambil langkah, sertifikat rumah ini pun masih nama YS, terlepas sertifikatnya yang di rampas oleh SR kita kembalikan kepada proses hukum yang berjalan.

“YS berhak hari ini menempati rumahnya, alas hak dari benda tidak bergerak adalah sertifikat, kita berpatokan pada itu selama tidak pernah dilakukan peralihan secara sah aset rumah ini adalah milik YS, secara hukum secara legal standing saudara YS beserta keluarga dan pihak pihak yang di ijinkan olehnya boleh menempati rumah ini, namun kepada pihak yang tidak dapat ijin secara melawan hak kita akan melakukan proses hukum,” ucapnya kepada wartawan.

Kuasa Hukum YS ini memaparkan, semua proses hukum berjalan sampai saat ini, kita serahkan ke pada pihak kepolisian namun kami berharap polisi bekerja secara profesional, tidak pandang bulu, pokonya tidak tembang pilih tidak neko neko dan tidak adanya keberpihakan.

“Total kerugian jika dihitung hitung secara dari materil non materil klien kami, itu hampir 5 Milliaran yang kami laporkan di Polda metro jaya,” pungkasnya.

Diketahui, SR diduga melakukan penguasaan dua unit rumah milik YS, yang pertama dengan melakukan penyegelan disebuah rumah diwilayah Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani, kemudian SR melakukan penggembokan pagar pada rumah YS yang ada di wilayah Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia serta menjual satu buah unit mobil.

Perlu diketahui, SR dan YS sebelumnya adalah teman kerja sebuah toko emas di Cikarang, namun dengan tuduhan tuduhan yang tidak mendasar kepada YS hal itu dibantahkan dengan bukti bukti yang dimiliki oleh YS. Namun hal itu terus berkembang sampai saat ini.

 

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Roni
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *