Guecikarang.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara terkait isu pajak. Salah satu yang lagi viral adalah isu mereka yang memiliki gaji minimal Rp 5 Juta, kena pajak 5%.
Menkeu Sri tegaskan bahwa isu itu salah besar. Isu yang menuliskan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak telah membuat netizen emosi.
“ITU SALAH Banget..!! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tegas Menkeu Sri di Instagramnya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).
Menkeu Sri juga memberikan penjelasan, soal nasib jomblo yang memiliki gaji Rp 5 Juta dan diisukan kena pajak 5%.
“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” jelas Menkeu Sri.
Berbeda lagi bagi mereka yang sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Apabila memilikigaji Rp 5 juta per bulan, maka tidak kena pajak.
“Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..!,” tegas wanita berkacamata itu.
Menkeu Sri jelaskan, mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 Milyar per tahun, harus membayar pajak 35%, naik dari sebelumnya 30%.
“Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?,” kata dia.
Selain itu, usaha kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 Juta per tahun juga bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, membayar pajak 22 persen.
“Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA,” kata dia. (Iswadi/red)