BEKASI, guecikarang.co.id – Para Murid Dan Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, sebelumnya merasa kesulitan masuk sekolah karena pagar sekolah digembok oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Jumat (17/3/2023) pagi.
Diketahui tanah seluas 2.800 meter girik atas nama almarhum A sebelumnya diwakafkan untuk SDN 03 Karangsambung. Namun setelah adanya Program PTSL, Tanah yang diwakafkan tersebut dirubah menjadi Tanah Kas Desa ( TKD ) oleh Oknum Pemerintahan Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Kedungwaringin AKP Agus Riyanto SH melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, Akibat perubahan dari nama pewaris menjadi Tanah Kas Desa (TKD) Karangsambung, sehingga para ahli waris menggugat kepada Kepala Desa Karangsambung.
“Dengan adanya kejadian tersebut,Kemudian para Ahli waris melaporkan perkara tersebut ke Polres metro Bekasi dan sudah dibuatkan Laporan Polisi dalam proses Penyelidikan/penyidikan unit Harda Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.” Tulisnya,
Jadi karena ketidak sabaran dari para Ahli waris tersebut mengambil jalan dengan penggembokan dan dirantai pintu gerbang SDN 03 Karangsambung.
” Atas kejadian penggembokan gerbang sekolah, dilakukan mediasi dengan para ahli waris dan kepala desa serta para unsur muspika Kedungwaringin dan Pihak Kepolisian.Hasil mediasi tersebut, pintu gerbang sekolah SDN 03 Karangsambung yang tadinya di rantai dan digembok kembali dibuka” Lanjutnya.
Mediasi selanjutnya para ahli waris serta Kepala Desa Karangsambung dilakukan di Polres Metro Bekasi.
Sementara Kata Mulyadi Selaku penjaga Sekolah mengungkapkan, pihak sekolah melalui kepala sekolah sempat melakukan mediasi dengan pihak ahli waris agar anak-anak bisa tetap melaksanakan proses belajar mengajar.
Oleh pihak ahli waris pun mengijinkan para murid tersebut, untuk masuk ke sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
Meski demikian, para murid dan guru harus melewati celah tembok pagar lantaran gerbang tetap digembok.
“Tapi enggak lama kemudian, datang kepala sekolah dan minta izin ke ahli waris, boleh enggak kalau anak-anak masuk, ahli waris terus memperbolehkan. Masuk semua, tapi gerbangnya tetap di gembok,” ujarnya.
Mulyadi juga menambahkan, niat ahli waris menggembok pagar sekolah bertujuan agar pihak desa mengklarifikasi kasus sengketa lahan tersebut.