banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kades Sukadanau Nonaktif Resmi Ditahan Di Lapas Cikarang

  • Share

Bekasi, guecikarang.co.id – Kepala Desa Sukadanau non aktif Mulyadi bin Emed (50) yang tersandung kasus perzinahan, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang pada Senin (27/3/23) kemarin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Riyan anugrah, menurutnya, terpidana dieksekusi susuai dengan putusan pengadilan negeri cikarang yang telah memutus Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Jadi untuk perkara atas nama Mulyadi bin Emed yang kemarin telah dituntut dan diputus terbukti melanggar pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perzinahan, hari ini Senin 27 Maret 2023, kami telah melaksanakan eksekusi,” jelas Riyan, Rabu (28/3/23).

Kata Riyan, vonis terhadap terpidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mulyadi selama 1 bulan penjara.

“Dimana eksekusi tersebut terhadap tuntutan kami, kami tuntut itu tanggal 17 Januari 2023, dengan tuntutan selama 1 bulan kemudian diputus selama 7 hari,” imbuhnya.

Mulyadi sendiri, kata Riyan, dieksekusi setelah dilakukan dua kali pemanggilan, dan baru bisa hadir pada Senin (27/3/23) kemarin, sehingga langsung dilakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana untuk diserahkan ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

“Untuk eksekusi terpidana ini seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa itu dua kali pemanggilan, kemudian baru hari terpidana ini hadir,” tuturnya.

“Tadi kami eksekusi terpidana, dan kami antar ke Lembaga Pemasyarakatan Cikarang untuk menjalani pidana,” lanjut Riyan.

Sedangkan untuk terpidana wanita Rizki Khairunnisa (28), pihaknya belum melaksanakan eksekusi, pasalnya terpidana diberikan putusan namun tidak menjalani pidana kurungan.

“Kalau untuk yang perempuan itu PW, PW itu berarti dia diberikan putusan tapi tidak menjalani pidana dalam kurungan, jadi dia diluar cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk,” jelasnya.

Namun begitu, nantinya terpidana akan tetap diwajibkan datang setelah adanya pemanggilan guna menandatangani pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya.

“Itulah, nah ini karena PW karena dia dalam pengawasan jadi dia harus datang nanti ke sini itu meskipun untuk memberikan tanda tangan pelaksanaan eksekusi dan itu akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, karena kami prioritaskan untuk yang jalani pidana dulu,” tutupnya.

Sebelumnya, sidang putusan terkait kasus perzinahan yang menjerat terdakwa Mulyadi Bin Emed (50), Kepala Desa Sukadanau non aktif dan Riski Khairunnisa (28) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Selasa (7/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yudha Dinata SH menyatakan terdakwa M bersalah terbukti melakukan perzinahan dan menjatuhkan vonis 7 hari kurungan penjara bagi terdakwa.

Majelis Hakim menilai dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang menjadi fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Vonis 7 hari itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 30 hari.

Humas PN Cikarang, Candra mengatakan dari putusan itu tim JPU belum menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa.

“Belum ada pernyataan JPU akan mengajukan banding,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *