banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Hore… THR Karyawan Swasta Segera Cair, Menaker Atur Jadi 3 Kategori, Besarannya Beda?

  • Share

Guecikarang.co.id – THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta, pembayaran dan perhitungan diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Nomor M//HK.0400/III/2023 yang merinci tentang pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Bedasarkan penjelasan dalam SE Menaker, para karyawan swasta yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih berhak menerima THR Keagamaan pada tahun 2023.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Selain itu, karyawan swasta yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu juga berhak menerima THR Keagamaan tersebut.

Jika karyawan swasta memenuhi kriteria di atas, pengusaha wajib membayar THR Lebaran 2023.

Perhitungan pemberian THR 2023 bagi karyawan swasta dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Karyawan Swasta dengan Gaji Bulanan

Para karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan penuh secara terus menerus atau lebih dari 12 bulan, berhak menerima Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023 sebesar 1 bulan gajinya.

Selanjutnya, karyawan swasta dengan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 1 tahun, THR Lebaran 2023 diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan satu bulan gajinya.

2. Karyawan Swasta dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Karyawan swasta dengan status kontrak harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR Lebaran 2023 sebesar satu bulan upah.

Perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan sebelum Lebaran. Jika masa kerja pekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterima sebesar satu bulan upah dengan perhitungan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

3. Karyawan Swasta dengan Upah Satuan Hasil

Karyawan swasta dengan upah berdasarkan satuan hasil berhak menerima THR Lebaran 2023 sebesar satu bulan upah dengan perhitungan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pembayaran THR Lebaran 2023 kepada karyawan swasta harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1444 H.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo. (Iswadi/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *